Membaca Basmalah
Syarat kesunahan membaca basmalah (bismillahirrahmânirrahîm) sebagai berikut:
1. Segala sesuatu yang baik (amrin dzi bâlin)
2. Bukan haram lidzâtihi. Contoh mencuri. Tidak boleh sebelum mencuri membaca basmalah untuk mencapai kesunnahan.
3. Bukan makruh lidzâtihi
4. Bukan murni zikir. Tidak disunnahakn membaca basmalah sebelum berzikir.
5. Bukan pada sesuatu yang ditetapkan oleh syariat dibukanya dengan selain basmalah seperti shalat. Sebab shalat dimulai dengan takbîr, bukan basmalah.
Kalau haram lighairihi dan makruh lighairihi masih tetap disunnahkan membaca basmalah. Misal untuk yang pertama adalah wudu memakai air ghashab atau curian. Wudu memakai air curian hukumnya haram, akan tetapi haramnya bukan sebab wudunya, tapi airnya. Yang kedua seperti wudu dengan air musyammas (air yang dipanaskan oleh matahari). Makruhnya bukan pada wudunya, tapi karena menggunakan air yang musyammas.
Kapan wajib membaca basmalah? Ketika memulai membaca surat Al-Fâtihah [Mazahb Syafi'iyah].
Katanya tadi sesuatu yang murni zikir tidak disunnahkan membaca basmalah? Tapi kok sebelum membaca Al-Qur'an disunnahkan membaca basmalah? Kan Al-Qur'an isinya zikir? Jawabannya Karena Al-Qur'an tidak murni zikir, tapi ada hukum, hikayat dll.
Jadi, membaca basmalah masuk pada 4 hukum taklîfi yang ada. Yaitu Wajib, Sunnah, Haram dan Makruh. Mubah? Tidak masuk. Sebab segala sesuatu yang asalnya sunnah ia tidak bisa menjadi mubah.
-Syekh Sayyid Syaltut
1. Segala sesuatu yang baik (amrin dzi bâlin)
2. Bukan haram lidzâtihi. Contoh mencuri. Tidak boleh sebelum mencuri membaca basmalah untuk mencapai kesunnahan.
3. Bukan makruh lidzâtihi
4. Bukan murni zikir. Tidak disunnahakn membaca basmalah sebelum berzikir.
5. Bukan pada sesuatu yang ditetapkan oleh syariat dibukanya dengan selain basmalah seperti shalat. Sebab shalat dimulai dengan takbîr, bukan basmalah.
Kalau haram lighairihi dan makruh lighairihi masih tetap disunnahkan membaca basmalah. Misal untuk yang pertama adalah wudu memakai air ghashab atau curian. Wudu memakai air curian hukumnya haram, akan tetapi haramnya bukan sebab wudunya, tapi airnya. Yang kedua seperti wudu dengan air musyammas (air yang dipanaskan oleh matahari). Makruhnya bukan pada wudunya, tapi karena menggunakan air yang musyammas.
Kapan wajib membaca basmalah? Ketika memulai membaca surat Al-Fâtihah [Mazahb Syafi'iyah].
Katanya tadi sesuatu yang murni zikir tidak disunnahkan membaca basmalah? Tapi kok sebelum membaca Al-Qur'an disunnahkan membaca basmalah? Kan Al-Qur'an isinya zikir? Jawabannya Karena Al-Qur'an tidak murni zikir, tapi ada hukum, hikayat dll.
Jadi, membaca basmalah masuk pada 4 hukum taklîfi yang ada. Yaitu Wajib, Sunnah, Haram dan Makruh. Mubah? Tidak masuk. Sebab segala sesuatu yang asalnya sunnah ia tidak bisa menjadi mubah.
-Syekh Sayyid Syaltut
Comments
Post a Comment