CARA MEMBASUH WAJAH KETIKA WUDLU MENURUT MADZHAB SYAFI'I

Dalam Kitab Al-majmu' Syarh Muhadzzab juz 1 Halaman 416. 

( فَرْعٌ )

 فِي مَسَائِلَ تَتَعَلَّقُ بِغَسْلِ الْوَجْهِ : ( إحْدَاهَا ) : قَالَ صَاحِبُ  الْحَاوِي : صِفَةُ غَسْلِ الْوَجْهِ الْمُسْتَحَبَّةِ أَنْ يَأْخُذَ الْمَاءَ بِيَدَيْهِ   

جَمِيعًا لِأَنَّهُ أَمْكَنُ وَأَصْبُغُ ، وَيَبْدَأُ بِأَعْلَى وَجْهِهِ ثُمَّ يُحْدِرُهُ

Cabang persoalan yang berhubungan dengan dengan membasuh wajah dalam wudlu

Pertama : Imam Mawardi (pengarang kitab AlHawi Al-Kabir berkata : 

" Adapun cara membasuh muka yang disunnahkan yaitu

1. Mengambil air dengan 2 telapak tangan karena hal itu lebih mungkin dan lebih sempurna , kemudian memgawali membasuh bagian atas wajah lalu mengarahkan nya ke bagian bawah. 

Apa alasan Bagian atas wajah didahulukan? 

لِأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَكَذَا كَانَ يَفْعَلُ ، وَلِأَنَّ أَعْلَى الْوَجْهِ أَشْرَفُ لِكَوْنِهِ مَوْضِعَ السُّجُودِ ، وَلِأَنَّهُ أَمْكَنُ فَيَجْرِي الْمَاءُ بِطَبْعِهِ ثُمَّ يُمِرُّ يَدَيْهِ بِالْمَاءِ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى يَسْتَوْعِبَ جَمِيعَ مَا يُؤْمَرُ بِإِيصَالِ الْمَاءِ إلَيْهِ ، 

 فَإِنْ أَوْصَلَ الْمَاءَ عَلَى صِفَةٍ أُخْرَى أَجْزَأَهُ . هَذَا كَلَامُ الْمَاوَرْدِيُّ

Alasan nya Karena 

Rosulullah melakukan cara seperti itu, 

2. Karena bagian atas wajah merupakan bagian yang paling mulya dikarenakan bagian tersebut merupakan anggota sujud

3. Cara seperti itu memudahkan air mengalir kebawah sesuai sifat nya. 

Setelah memulai dari bagian atas lalu  menggerakkan tangan nya kebawah hingga dapat meratakan air ke semua bagian wajah yang wajib dibasuh . 

Lalu apabila pakai cara lain apakah boleh? 

 فَإِنْ أَوْصَلَ الْمَاءَ عَلَى صِفَةٍ أُخْرَى أَجْزَأَهُ . هَذَا كَلَامُ الْمَاوَرْدِيُّ

Apabila membasuh dengan cara yang lain, maka hukum nya Boleh. 

Ini merupakan pendapat Imam Al-Mawardi. 


Oleh: Ust Robit (LBM MWC NU Balung)

Comments

Popular posts from this blog

KEISTIMEWAAN AL QUR'AN

TASRIF LUGHOWI SHOROF